Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat diangkat kembali dalam jabatannya apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir. (2) Pustakawan yang dibebaskan sementara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat diangkat kembali dalam jabatan pustakawan, apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Pustakawan yang ditugaskan di luar jabatan pustakawan dapat diangkat kembali dalam jabatannya, apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan pustakawan. (4) Pustakawan yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan pustakawan. (5) Pustakawan yang telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan pustakawan.
Koreksi Anda