Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pustakawan, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk pengangkatan pertama kali/pengangkatan kembali dalam jabatan pustakawan ditetapkan sebagaimana contoh dalam formulir 14 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini ; b. untuk pembebasan sementara dari jabatan pustakawan ditetapkan sebagaimana contoh dalam formulir 15 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini; dan c. untuk pemberhentian dari jabatan pustakawan ditetapkan sebagaimana contoh dalam formulir 16 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Untuk menjamin tingkat kinerja pustakawan dalam mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat maka dalam pengangkatan pustakawan harus memperhitungkan keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah pustakawan sesuai jenjang jabatannya.
Koreksi Anda