Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan yang menduduki jabatan Pustakawan Tingkat Terampil dapat beralih ke jabatan Pustakawan Tingkat Ahli setelah yang bersangkutan lulus Strata-1 (S1)/Diploma IV bidang perpusdokinfo atau Strata-1 (S1)/Diploma IV bidang lain ditambah mengikuti dan lulus Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Diklat Alih Jalur).
(2) Angka kredit yang dimiliki Pustakawan Pelaksana sampai dengan Pustakawan Penyelia yang akan digunakan untuk menentukan jabatan pada saat yang bersangkutan beralih ke jabatan Pustakawan Tingkat Ahli dihitung sebesar 100% angka kredit yang berasal dari unsur pendidikan formal ditambah 75% angka kredit kumulatif yang berasal dari kegiatan unsur utama yaitu tugas pokok (unsur pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/sumber informasi dan unsur pemasyarakatan perpusdokinfo) dan/ Pengatur atau ditambah angka kredit dari unsur kegiatan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
