Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri dari jabatan lain ke dalam jabatan pustakawan dapat dipertimbangkan, sebagai berikut : a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; b. memiliki pengalaman di bidang kepustakawanan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang didudukinya; dan d. setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang Jabatan Pustakawan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (3) Bagi pustakawan yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan pustakawan yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi apabila dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setelah 1 (satu) tahun dalam jabatan tersebut. (4) Pustakawan Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Strata-1 (S1)/ Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, apabila : a. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Pustakawan Tingkat Ahli; b. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Pustakawan Tingkat Ahli; dan c. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk jabatan/ pangkat yang didudukinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Pasal.id