Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan dinas dan guna menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, pustakawan dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Koreksi Anda