Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan dinas dan guna menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, pustakawan dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Koreksi Anda
