Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan angka kredit bagi pustakawan harus dinilai secara seksama dan objektif oleh Tim Penilai, dengan berpedoman pada formulir 6 dan formulir 7 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana formulir 13 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini, dengan ketentuan : a. asli Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan b. tembusan disampaikan kepada : 1. pustakawan yang bersangkutan; 2. pimpinan Satuan Kerja/Subsatker Pustakawan yang bersangkutan; 3. sekretaris Tim Penilai Pustakawan yang bersangkutan; dan 4. pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Dalam MENETAPKAN hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Pertahanan dapat mendelegasikan kepada pejabat yang membidangi jabatan Fungsional Pustakawan atau yang bertanggung jawab dalam bidang jabatan Fungsional Pustakawan untuk atas namanya menandatangani surat penetapan angka kredit. (4) Untuk pengendalian penetapan angka kredit, spesimen tanda tangan Menteri Pertahanan dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan. (5) Apabila terdapat penggantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, maka spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Pasal.id