Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat sebagai berikut : a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun berjalan. (2) Usul penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh : a. Menteri Pertahanan atau pejabat lain yang ditunjuk, kepada Kepala Perpustakaan Pusat Nasional RI bagi Pustakawan Madya dan Pustakawan Utama Kementerian Pertahanan; dan b. Pimpinan satuan kerja/subsatker pustakawan kepada Menteri Pertahanan, atau kepada Menteri Pertahanan U.p. Sekjen Kemhan bagi Pustakawan Pelaksana sampai dengan Pustakawaan Penyelia dan Pustakawan Pertama sampai dengan Pustakawan Muda di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Pasal.id