Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit pustakawan disampaikan setelah menurut perhitungan sementara pustakawan yang bersangkutan mencapai jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dapat dipenuhi. (2) Usulan penetapan angka kredit pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat dibuat sebagaimana contoh formulir, sebagai berikut: a. untuk Pustakawan Tingkat Terampil dalam formulir 6 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini; dan b. untuk Pustakawan Tingkat Ahli dalam formulir 7 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini. (3) Setiap usul penetapan angka kredit pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan : a. surat pernyataan melakukan kegiatan pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/sumber informasi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana contoh formulir dalam formulir 8 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pemasyarakatan perpusdokinfo dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana contoh dalam formulir 9 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengkajian dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana contoh formulir dalam formulir 10 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini. d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi kepustakawanan dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana contoh formulir dalam formulir 11 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini; e. surat pernyataan telah melakukan kegiatan penunjang tugas kepustakawanan dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana contoh formulir dalam formulir 12 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini ; dan f. salinan ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan/ atau keterangan/penghargaan, disahkan oleh pejabat berwenang.
Koreksi Anda