Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan dapat membentuk Tim Penilai Instansi apabila memiliki pejabat fungsional pustakawan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.
(2) Pembentukan sebuah Tim Penilai harus mengakomodir unsur-unsur :
a. pejabat di bidang Kepegawaian;
b. pejabat di bidang Pembinaan Kepustakawanan; dan
c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Pejabat Pustakawan.
(3) Keanggotaan Tim Penilai Jabatan Pustakawan Kementerian Pertahanan adalah pustakawan dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(4) Apabila jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari pustakawan, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja pustakawan.
(5) Pembentukan dan susunan keanggotaan tim penilai ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(6) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai pustakawan adalah:
a. jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat pustakawan yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja pustakawan;
c. dapat aktif melakukan penilaian;
d. masa jabatan tim penilai ditetapkan 3 (tiga) tahun; dan
e. dalam hal tertentu Menteri Pertahanan dapat memberhentikan atau mengganti anggota tim penilai sebelum masa jabatan tiga tahun selesai.
Koreksi Anda
