Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit pustakawan adalah sebagai berikut : a. Kepala Perpustakaan Nasional RI bagi Pustakawan Madya dan Pustakawan Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan yaitu Menteri Pertahanan atau pejabat lain satu tingkat lebih rendah yang ditunjuk Menhan, bagi Pustakawan Pelaksana sampai dengan Pustakawan Penyelia dan Pustakawan Pertama sampai dengan Pustakawan Muda di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Dalam menjalankan tugas, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh : a. tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pustakawan Tingkat Pusat bagi Kepala Perpustakaan Nasional RI yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; dan b. tim Penilai Angka Kredit Pustakawan Instansi bagi Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Pasal.id