Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap pustakawan diwajibkan mencatat atau menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Apabila hasil catatan atau inventarisasi seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat, secara hierarki pustakawan dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan dilakukan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun yaitu setiap 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
