Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kepustakawanan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
