Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan pustakawan adalah telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat berlaku sebagai berikut : a. bagi pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam formulir 2 dan formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini. b. bagi Pustakawan Tingkat Terampil dalam formulir 4 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini; dan c. bagi Pustakawan Tingkat Ahli dalam formulir 5 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini. (3) Kenaikan jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (4) Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan kepustakawanan dan/atau pengembangan profesi. (5) Pustakawan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pustakawan Utama, golongan ruang IV/e, diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (6) Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan kepustakawanan dan/atau pengembangan profesi. (7) Pustakawan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (8) Pustakawan yang memperoleh angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari kegiatan kepustakawanan dan/atau pengembangan profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Pasal.id