Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran Angka Kredit terhadap rincian kegiatan pustakawan dari masing- masing jenjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, sebagai berikut: a. Pustakawan Tingkat Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam formulir 2 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini ; dan b. Pustakawan Tingkat Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda