Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penjabaran Angka Kredit terhadap rincian kegiatan pustakawan dari masing- masing jenjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, sebagai berikut:
a. Pustakawan Tingkat Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam formulir 2 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini ; dan
b. Pustakawan Tingkat Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
