Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit pustakawan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut : a. Pustakawan yang melaksanakan tugas di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam formulir 2 dan formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini. b. Pustakawan yang melaksanakan tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam formulir 2 dan formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda