Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang jabatan pustakawan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), pustakawan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan di maksud dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
