Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pustakawan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas pustakawan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam formulir 2 bagi Pustakawan Tingkat Terampil dan formulir 3 bagi Pustakawan Tingkat Ahli pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
