Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pustakawan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas pustakawan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam formulir 2 bagi Pustakawan Tingkat Terampil dan formulir 3 bagi Pustakawan Tingkat Ahli pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda