Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut : a. Pustakawan Pelaksana, yaitu : 1. menghimpun alat seleksi bahan perpustakaan; 2. melakukan survei bahan perpustakaan; 3. membuat dan menyusun desiderata; 4. meregistrasi bahan perpustakaan; 5. melakukan verifikasi data bibliografi; 6. melakukan katalogisasi sederhana; 7. melakukan katalogisasi salinan; 8. mengalihkan data bibliografi secara manual; 9. mengalihkan data bibliografi secara elektronis; 10. membuat kelengkapan bahan perpustakaan; 11. mengelola jajaran bahan perpustakaan; 12. merawat bahan perpustakaan dalam rangka pencegahan/ preventive; 13. merawat bahan perpustakaan dalam rangka penanganan/ treatment; 14. melakukan layanan sirkulasi; 15. menyediakan bahan perpustakaan koleksi setempat; 16. mengumpulkan data untuk statistik; dan 17. melakukan publisitas. b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan, yaitu : 1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi; 2. mengumpulkan data dalam rangka survei minat pemakai; 3. mengidentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka penyiangan bahan perpustakaan; 4. mengelola hasil penyiangan; 5. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan; 6. melakukan klasifikasi sederhana; 7. mengelola data bibliografi dalam bentuk kartu katalog; 8. mengelola data bibliografi dalam bentuk basis data; 9. menyusun daftar tambahan pustaka; 10. membuat kliping; 11. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan; 12. mengidentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka penyimpanan dan pelestarian; 13. mereproduksi bahan perpustakaan kepustakaan kelabu; 14. mereproduksi bahan perpustakaan berupa buku; 15. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi; 16. melakukan layanan bahan pandang dengar; 17. menyediakan bahan perpustakaan melalui silang layan; 18. mengumpulkan data untuk tinjauan kepustakaan; 19. mengumpulkan data untuk informasi teknis; 20. mengolah dan menyusun data statistik; 21. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan; 22. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas; 23. menyusun materi publisitas berbentuk berita, sinopsis, brosur dan leaflet; 24. menyusun materi publisitas berbentuk poster/gambar peraga; 25. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran; 26. menyiapkan materi dan penataan pameran; dan 27. menjadi pemandu penyelenggaraan pameran. c. Pustakawan Penyelia, yaitu: 1. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi; 2. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan; 3. melakukan katalogisasi yang bersifat kompleks; 4. membuat anotasi; 5. menyunting data bibliografi; 6. menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya; 7. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan; 8. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi; 9. melakukan layanan rujukan cepat; 10. melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan; 11. melakukan bimbingan pemakai perpustakaan; 12. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas; 13. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas; 14. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan; 15. melaksanakan penyuluhan massal tentang kegunaan dan pemanfaatan Perpusdokinfo kepada pemustaka; 16. melaksanakan penyuluhan perpustakaan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan; 17. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas; 18. menyusun materi publisitas berbentuk pandang dengar; 19. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran; dan 20. menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan pameran. (2) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut : a. Pustakawan Pertama, yaitu : 1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi; 2. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi; 3. mengumpulkan data dalam rangka survei minat pemustaka; 4. mengindentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka evaluasi dan penyiangan koleksi; 5. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan; 6. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan; 7. melakukan klasifikasi yang bersifat sederhana; 8. menentukan kata kunci; 9. membuat sari karangan indikatif; 10. menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya; 11. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan; 12. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan; 13. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi; 14. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi; 15. melakukan layanan rujukan cepat; 16. melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan; 17. melakukan bimbingan pemustaka; 18. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas; 19. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas; 20. mengumpulkan data untuk dibuat analisis kepustakaan; 21. mengumpulkan data untuk informasi teknis; 22. mengolah dan menyusun data statistik; 23. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan; 24. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan; 25. menyusun materi penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo; 26. melakukan penyuluhan massal dengan cara menggunakan alat bantu pandang dengar; 27. melakukan penyuluhan tatap muka dalam kelompok; 28. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di lingkungan Dephan. 29. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas; 30. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas; 31. menyusun materi publisitas berbentuk cerpen dan artikel; 32. menyusun materi publisitas berbentuk berita, sinopsis, leaflet; 33. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran; 34. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran; 35. menjadi pemandu dalam penyelenggaraan pameran; 36. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengkajian; 37. mengumpulkan data untuk pengkajian yang bersifat sederhana; 38. mengumpulkan data hasil penelitian dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; dan 39. membuat prototip/model. b. Pustakawan Muda, yaitu: 1. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengembangan koleksi; 2. membuat instrumen dalam rangka survei minat pemustaka; 3. mengolah dan menganalisis data dalam rangka survei minat pemustaka; 4. menyeleksi bahan perpustakaan; 5. MENETAPKAN hasil evaluasi dan penyiangan koleksi; 6. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan; 7. menentukan tajuk subyek; 8. melakukan klasifikasi yang bersifat kompleks; 9. membuat sari karangan informasi; 10. menyunting data bibliografi; 11. menganalisis dan menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan; 12. menganalisis dan menyusun rencana operasional layanan informasi; 13. melakukan bimbingan pemustaka sumber rujukan; 14. melakukan penelusuran literatur untuk penelitian dan/atau penulisan ilmiah; 15. membina kelompok pembaca; 16. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas 17. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk paket informasi; 18. membuat resensi/tinjauan buku; 19. menyusun/menganalisis informasi teknis; 20. menganalisis dan menyusun rencana operasional penyuluhan; 21. melakukan identifikasi potensi wilayah dalam rangka penyuluhan; 22. mengolah hasil identifikasi potensi wilayah dalam rangka penyuluhan; 23. menyusun materi penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo; 24. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di lingkungan Kemhan; 25. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di lingkungan Kemhan; 26. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo di lingkungan Kemhan. 27. menganalisis dan menyusun rencana operasional publisitas; 28. menyusun materi publisitas berbentuk slide/pandang dengar; 29. melakukan evaluasi pasca publisitas; 30. menganalisis dan menyusun rencana operasional pameran; 31. membuat rancangan desain pameran; 32. menjadi penanggung jawab penyelenggaraan pameran; 33. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengkajian; 34. menyusun instrumen dalam rangka pengkajian yang bersifat sederhana; 35. mengolah data dalam rangka pengkajian yang bersifat sederhana; 36. menganalisis dan merumuskan hasil kajian yang bersifat sederhana; 37. mengumpulkan data dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks; 38. mengolah data dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks; 39. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; dan 40. melakukan uji coba prototip/model. c. Pustakawan Madya, yaitu : 1. menyusun tinjauan kepustakaan (review); 2. menjadi penanggung jawab/editor dalam pemberian informasi teknis; 3. menyusun program intervensi pengembangan perpusdokinfo; 4. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di tingkat Kotama; 5. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di tingkat Kotama; 6. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi di tingkat Kotama; 7. melakukan evaluasi pasca pameran; 8. menganalisis dan menyusun rencana operasional dalam rangka pelaksanaan pengkajian; 9. mengevaluasi dan menyempurnakan hasil kajian yang bersifat sederhana; 10. menyusun instrumen dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks; 11. menganalisis dan merumuskan hasil kajian yang bersifat kompleks; 12. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; 13. menyusun desain prototip/model; 14. mengevaluasi dan menyempurnakan prototip/model; dan 15. membuat analisis/kritik karya kepustakawanan. d. Pustakawan Utama, yaitu : 1. menjadi penanggung jawab dalam pembuatan tinjauan kepustakaan (review); 2. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo, kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan tingkat nasional; 3. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di tingkat nasional; 4. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo di tingkat nasional; 5. mengevaluasi dan menyempurnakan hasil kajian yang bersifat kompleks; 6. menyempurnakan karya dalam rangka membuat analisis/kritik terhadap kepustakawanan; dan 7. menelaah pengembangan di bidang perpusdokinfo.
Koreksi Anda