Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a. Pustakawan Pelaksana, yaitu :
1. menghimpun alat seleksi bahan perpustakaan;
2. melakukan survei bahan perpustakaan;
3. membuat dan menyusun desiderata;
4. meregistrasi bahan perpustakaan;
5. melakukan verifikasi data bibliografi;
6. melakukan katalogisasi sederhana;
7. melakukan katalogisasi salinan;
8. mengalihkan data bibliografi secara manual;
9. mengalihkan data bibliografi secara elektronis;
10. membuat kelengkapan bahan perpustakaan;
11. mengelola jajaran bahan perpustakaan;
12. merawat bahan perpustakaan dalam rangka pencegahan/ preventive;
13. merawat bahan perpustakaan dalam rangka penanganan/ treatment;
14. melakukan layanan sirkulasi;
15. menyediakan bahan perpustakaan koleksi setempat;
16. mengumpulkan data untuk statistik; dan
17. melakukan publisitas.
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan, yaitu :
1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
2. mengumpulkan data dalam rangka survei minat pemakai;
3. mengidentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka penyiangan bahan perpustakaan;
4. mengelola hasil penyiangan;
5. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
6. melakukan klasifikasi sederhana;
7. mengelola data bibliografi dalam bentuk kartu katalog;
8. mengelola data bibliografi dalam bentuk basis data;
9. menyusun daftar tambahan pustaka;
10. membuat kliping;
11. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
12. mengidentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka penyimpanan dan pelestarian;
13. mereproduksi bahan perpustakaan kepustakaan kelabu;
14. mereproduksi bahan perpustakaan berupa buku;
15. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
16. melakukan layanan bahan pandang dengar;
17. menyediakan bahan perpustakaan melalui silang layan;
18. mengumpulkan data untuk tinjauan kepustakaan;
19. mengumpulkan data untuk informasi teknis;
20. mengolah dan menyusun data statistik;
21. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
22. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
23. menyusun materi publisitas berbentuk berita, sinopsis, brosur dan leaflet;
24. menyusun materi publisitas berbentuk poster/gambar peraga;
25. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
26. menyiapkan materi dan penataan pameran; dan
27. menjadi pemandu penyelenggaraan pameran.
c. Pustakawan Penyelia, yaitu:
1. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
2. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
3. melakukan katalogisasi yang bersifat kompleks;
4. membuat anotasi;
5. menyunting data bibliografi;
6. menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya;
7. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
8. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
9. melakukan layanan rujukan cepat;
10. melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan;
11. melakukan bimbingan pemakai perpustakaan;
12. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas;
13. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas;
14. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
15. melaksanakan penyuluhan massal tentang kegunaan dan pemanfaatan Perpusdokinfo kepada pemustaka;
16. melaksanakan penyuluhan perpustakaan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan;
17. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
18. menyusun materi publisitas berbentuk pandang dengar;
19. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran; dan
20. menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan pameran.
(2) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut :
a. Pustakawan Pertama, yaitu :
1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
2. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
3. mengumpulkan data dalam rangka survei minat pemustaka;
4. mengindentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka evaluasi dan penyiangan koleksi;
5. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
6. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
7. melakukan klasifikasi yang bersifat sederhana;
8. menentukan kata kunci;
9. membuat sari karangan indikatif;
10. menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya;
11. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
12. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
13. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
14. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
15. melakukan layanan rujukan cepat;
16. melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan;
17. melakukan bimbingan pemustaka;
18. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas;
19. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas;
20. mengumpulkan data untuk dibuat analisis kepustakaan;
21. mengumpulkan data untuk informasi teknis;
22. mengolah dan menyusun data statistik;
23. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
24. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
25. menyusun materi penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo;
26. melakukan penyuluhan massal dengan cara menggunakan alat bantu pandang dengar;
27. melakukan penyuluhan tatap muka dalam kelompok;
28. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di lingkungan Dephan.
29. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
30. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
31. menyusun materi publisitas berbentuk cerpen dan artikel;
32. menyusun materi publisitas berbentuk berita, sinopsis, leaflet;
33. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
34. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
35. menjadi pemandu dalam penyelenggaraan pameran;
36. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengkajian;
37. mengumpulkan data untuk pengkajian yang bersifat sederhana;
38. mengumpulkan data hasil penelitian dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; dan
39. membuat prototip/model.
b. Pustakawan Muda, yaitu:
1. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
2. membuat instrumen dalam rangka survei minat pemustaka;
3. mengolah dan menganalisis data dalam rangka survei minat pemustaka;
4. menyeleksi bahan perpustakaan;
5. MENETAPKAN hasil evaluasi dan penyiangan koleksi;
6. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
7. menentukan tajuk subyek;
8. melakukan klasifikasi yang bersifat kompleks;
9. membuat sari karangan informasi;
10. menyunting data bibliografi;
11. menganalisis dan menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
12. menganalisis dan menyusun rencana operasional layanan informasi;
13. melakukan bimbingan pemustaka sumber rujukan;
14. melakukan penelusuran literatur untuk penelitian dan/atau penulisan ilmiah;
15. membina kelompok pembaca;
16. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas
17. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk paket informasi;
18. membuat resensi/tinjauan buku;
19. menyusun/menganalisis informasi teknis;
20. menganalisis dan menyusun rencana operasional penyuluhan;
21. melakukan identifikasi potensi wilayah dalam rangka penyuluhan;
22. mengolah hasil identifikasi potensi wilayah dalam rangka penyuluhan;
23. menyusun materi penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo;
24. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di lingkungan Kemhan;
25. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di lingkungan Kemhan;
26. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo di lingkungan Kemhan.
27. menganalisis dan menyusun rencana operasional publisitas;
28. menyusun materi publisitas berbentuk slide/pandang dengar;
29. melakukan evaluasi pasca publisitas;
30. menganalisis dan menyusun rencana operasional pameran;
31. membuat rancangan desain pameran;
32. menjadi penanggung jawab penyelenggaraan pameran;
33. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengkajian;
34. menyusun instrumen dalam rangka pengkajian yang bersifat sederhana;
35. mengolah data dalam rangka pengkajian yang bersifat sederhana;
36. menganalisis dan merumuskan hasil kajian yang bersifat sederhana;
37. mengumpulkan data dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
38. mengolah data dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
39. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; dan
40. melakukan uji coba prototip/model.
c. Pustakawan Madya, yaitu :
1. menyusun tinjauan kepustakaan (review);
2. menjadi penanggung jawab/editor dalam pemberian informasi teknis;
3. menyusun program intervensi pengembangan perpusdokinfo;
4. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di tingkat Kotama;
5. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di tingkat Kotama;
6. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi di tingkat Kotama;
7. melakukan evaluasi pasca pameran;
8. menganalisis dan menyusun rencana operasional dalam rangka pelaksanaan pengkajian;
9. mengevaluasi dan menyempurnakan hasil kajian yang bersifat sederhana;
10. menyusun instrumen dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
11. menganalisis dan merumuskan hasil kajian yang bersifat kompleks;
12. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan;
13. menyusun desain prototip/model;
14. mengevaluasi dan menyempurnakan prototip/model; dan
15. membuat analisis/kritik karya kepustakawanan.
d. Pustakawan Utama, yaitu :
1. menjadi penanggung jawab dalam pembuatan tinjauan kepustakaan (review);
2. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo, kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan tingkat nasional;
3. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di tingkat nasional;
4. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo di tingkat nasional;
5. mengevaluasi dan menyempurnakan hasil kajian yang bersifat kompleks;
6. menyempurnakan karya dalam rangka membuat analisis/kritik terhadap kepustakawanan; dan
7. menelaah pengembangan di bidang perpusdokinfo.
Koreksi Anda
