Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah :
a. Pustakawan Pelaksana;
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan
c. Pustakawan Penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki pangkat, sebagai berikut:
a. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
(3) Jenjang Jabatan Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki pangkat, sebagai berikut:
a. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(4) Jenjang Jabatan Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki pangkat, sebagai berikut:
a. Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Koreksi Anda
