Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
2. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan.
3. Kepustakawanan adalah ilmu dan profesi bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi disingkat perpusdokinfo.
4. Pustakawan Tingkat Terampil, adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Diploma perpusdokinfo atau diploma bidang lain yang disetarakan.
5. Pustakawan Tingkat Ahli, adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya Sarjana Strata 1 disingkat S-1 perpusdokinfo atau sarjana bidang lain yang disetarakan.
6. Diploma bidang lain yang disetarakan adalah D-2, D-3 selain bidang perpustakaan ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
7. Sarjana bidang lain yang disetarakan adalah Diploma IV/Sarjana Strata 1 (S-1) selain bidang perpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
8. Unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang selanjutnya disebut perpusdokinfo adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia, ruangan khusus dan koleksi bahan perpustakaan sekurang-kurangnya
seribu judul dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis dan misi perpustakaan dan dikelola menurut sistem tertentu.
9. Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk membantu penetapan angka kredit Pustakawan.
10. Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh pustakawan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
11. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Pustakawan, bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
12. Pimpinan unit kerja adalah pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk memimpin suatu unit kerja sebagai bagian organisasi.
13. Tim Penilai Instansi Kementerian Pertahanan adalah Tim Penilai yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya untuk melaksanakan tugas penilaian angka kredit jabatan pustakawan dalam jenjang jabatan Pustakawan Pelaksana, Pustakawan Pelaksana Lanjutan, Pustakawan Penyelia dan Pustakawan Pertama sampai dengan Pustakawan Muda di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
14. Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pustakawan adalah Menteri Pertahanan atau pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan adalah Perpustakaan Nasional RI.
16. Unit Kerja Teknis Kepustakaan adalah unit kerja yang secara struktural maupun fungsional melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan adalah Menteri Pertahanan.
18. Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian Pertahanan sekaligus sebagai pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pustakawan adalah Menteri Pertahanan dan dapat didelegasikan kepada Sekjen Kemhan atau Kepala Biro Humas Setjen Kemhan.
19. Pejabat Pembina Kepegawaian Satker/Sub Satker adalah Ka Satker/Ka Sub Satker di mana pegawai tersebut berdinas dan sekaligus sebagai Pembina Pustakawan di lingkungannya.
20. Pengembangan profesi adalah pengembangan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan bakat yang bermanfaat bagi profesi Pustakawan dalam melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
