Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dipedomani seluruh komunitas perencana di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA secara konsekuen dan konsisten.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2009 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009
Koreksi Anda
