Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau perubahan termasuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diadakan pembetulan/perubahan seperlunya.
Koreksi Anda
