Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Prioritas pembangunan pertahanan negara berpedoman pada prioritas nasional Tahun 2010 dengan pendekatan baseline sehingga perumusan kebijakan, program dan kegiatan diarahkan untuk pemenuhan hak prajurit serta kebutuhan mendesak.
Koreksi Anda
