Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kewajiban Petubel sebagai berikut:
a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi dan menaati segala ketentuan yang berlaku;
b. menyelesaikan pendidikan tepat waktu, dengan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak membawa senjata api dan barang terlarang lainnya;
d. melaporkan kedatangan kepada Perguruan Tinggi dimaksud dan Athan RI/Perwakilan Militer pada saat tiba di tempat pendidikan;
e. menjaga citra dan jati diri sebagai Prajurit TNI maupun PNS Kemhan selaku duta bangsa;
f. membuat laporan kepada Athan RI/Perwakilan Militer setempat mengenai pendidikan yang dilaksanakan pada setiap semester; dan
g. membuat laporan kepada Athan RI/Perwakilan Militer dan Dirjen Kuathan Kemhan selesai mengikuti pendidikan.
Koreksi Anda
