Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petubel selama mengikuti pendidikan mendapat beasiswa dari Kemhan dan atau Negara Penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Petubel mendapatkan bantuan perlengkapan berupa pakaian yang sesuai dengan keadaan iklim dan cuaca tempat Petubel mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Petubel mendapatkan cuti paling lama 1 (satu) bulan setelah melaksanakan pendidikan selama 2 (dua) semester. (4) Petubel diberikan izin khusus paling lama 7 (tujuh) hari, apabila suami/istri, anak dan orang tua kandung meninggal dunia, biaya perjalanan pergi pulang dari Negara Penyelenggara pendidikan sampai alamat tujuan ditanggung oleh Kemhan. (5) Biaya cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pergi dan pulang dari Negara Penyelenggara pendidikan sampai alamat tujuan ditanggung oleh Kemhan. (6) Petubel yang sedang mengikuti pendidikan dapat mendatangkan suami/istri dan anak ke Negara Penyelenggara dengan ketentuan: a. atas persetujuan Menteri dan Athan RI/Perwakilan Militer setempat; b. keluarga yang akan mengikuti Petubel wajib melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan; dan c. biaya perjalanan, biaya penghidupan dan pengobatan keluarga selama di luar negeri ditanggung oleh Petubel yang bersangkutan.
Koreksi Anda