Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Calon Petubel diusulkan secara berjenjang oleh Kasatker kepada: a. Aspers Panglima TNI bagi Prajurit dan PNS di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; dan b. Karopeg Setjen Kemhan bagi Prajurit dan PNS di lingkungan Kemhan. (2) Aspers Panglima TNI dan Karopeg Setjen Kemhan menghimpun dan menyeleksi administrasi Calon Petubel sesuai bidang yang dibutuhkan. (3) Aspers Panglima TNI dan Karopeg Setjen Kemhan mengirim pengajuan Calon Petubel kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan. (4) Dirjen Kuathan Kemhan menghimpun, menyeleksi administrasi dan menentukan Calon Petubel. (5) Dirjen Kuathan Kemhan menyampaikan Calon Petubel hasil seleksi kepada Menteri. (6) Calon Petubel yang disetujui oleh Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda