Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk mengikuti Pendidikan Luar Negeri:
a. Program Strata 2 (S-2) ditentukan sebagai berikut:
1. berijazah Strata 1 (S-1) dengan IPK paling rendah 3 (tiga), lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi paling rendah B dan atau lulusan S-1 luar negeri yang disetarakan;
2. usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
3. pangkat Prajurit paling rendah Kapten dan golongan kepangkatan PNS paling rendah III/b; dan
4. nilai bahasa Inggris setara dengan Toefl paling rendah 500 (lima ratus) atau nilai bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan Negara Penyelenggara.
b. Program Strata 3 (S-3)ditentukan sebagai berikut:
1. berijazah Strata 2 (S-2) dengan dengan IPK paling rendah 3,25 (tiga koma dua puluh lima), lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi paling rendah B dan atau lulusan S-2 luar negeri yang disetarakan;
2. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
3. pangkat Prajurit paling rendah Mayor dan golongan kepangkatan PNS paling rendah III/c masa dinas dalam golongan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. nilai bahasa Inggris setara dengan Toefl paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau nilai bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan Negara Penyelenggara.
Koreksi Anda
