Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum untuk mengikuti Pendidikan Luar Negeri: a. Perwira TNI dan PNS Kemhan Golongan III ke atas; b. memenuhi persyaratan administrasi; c. sehat jasmani dan rohani; d. tidak terlibat dalam masalah hukum; e. memenuhi persyaratan yang ditentukan Negara Penyelenggara; dan f. tidak sedang dalam mengikuti pendidikan.
Koreksi Anda