Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan umum untuk mengikuti Pendidikan Luar Negeri:
a. Perwira TNI dan PNS Kemhan Golongan III ke atas;
b. memenuhi persyaratan administrasi;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. tidak terlibat dalam masalah hukum;
e. memenuhi persyaratan yang ditentukan Negara Penyelenggara; dan
f. tidak sedang dalam mengikuti pendidikan.
Koreksi Anda
