Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Petubel dapat diberhentikan dari Pendidikan Luar Negeri apabila:
a. melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela;
b. setelah diberi perpanjangan waktu 2 (dua) semester tidak dapat menyelesaikan pendidikan; atau
c. meninggal dunia, menderita sakit berat, atau cedera berat akibat kecelakaan, sehingga tidak dapat menyelesaikan pendidikan.
(2) Petubel yang tidak mampu menyelesaikan pendidikannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat diberhentikan dengan pertimbangan dari Perguruan Tinggi Negara Penyelenggara.
Koreksi Anda
