Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petubel dapat diberhentikan dari Pendidikan Luar Negeri apabila: a. melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela; b. setelah diberi perpanjangan waktu 2 (dua) semester tidak dapat menyelesaikan pendidikan; atau c. meninggal dunia, menderita sakit berat, atau cedera berat akibat kecelakaan, sehingga tidak dapat menyelesaikan pendidikan. (2) Petubel yang tidak mampu menyelesaikan pendidikannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat diberhentikan dengan pertimbangan dari Perguruan Tinggi Negara Penyelenggara.
Koreksi Anda