Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tataran kewenangan di Negara Penyelenggara berada pada Athan RI/ Perwakilan Militer Negara Penyelenggara. (2) Kewenangan Athan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Petubel selama mengikuti pendidikan; b. meneruskan laporan perkembangan kemajuan pendidikan setiap akhir semester kepada Dirjen Kuathan Kemhan; c. melaporkan mengenai permasalahan khusus yang terkait dengan Petubel selama mengikuti pendidikan kepada Menteri; dan d. menyerahkan Petubel kepada Menteri apabila: 1) selesai mengikuti pendidikan; atau 2) diberhentikan sebagai Petubel. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda