Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tataran kewenangan di Negara Penyelenggara berada pada Athan RI/ Perwakilan Militer Negara Penyelenggara.
(2) Kewenangan Athan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Petubel selama mengikuti pendidikan;
b. meneruskan laporan perkembangan kemajuan pendidikan setiap akhir semester kepada Dirjen Kuathan Kemhan;
c. melaporkan mengenai permasalahan khusus yang terkait dengan Petubel selama mengikuti pendidikan kepada Menteri; dan
d. menyerahkan Petubel kepada Menteri apabila:
1) selesai mengikuti pendidikan; atau 2) diberhentikan sebagai Petubel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
