Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabais TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c sebagai berikut:
a. menyelenggarakan penelitian Security Clearence Calon Petubel;
b. melaporkan hasil Security Clearence kepada Menteri Pertahanan u.p.
Dirjen Kuathan Kemhan dengan tembusan Panglima TNI; dan
c. memberikan bantuan kepada Petubel dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan Petubel selama melaksanakan pendidikan.
Koreksi Anda
