Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabais TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c sebagai berikut: a. menyelenggarakan penelitian Security Clearence Calon Petubel; b. melaporkan hasil Security Clearence kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan dengan tembusan Panglima TNI; dan c. memberikan bantuan kepada Petubel dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan Petubel selama melaksanakan pendidikan.
Koreksi Anda