Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Aspers Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menghimpun dan meneruskan pengajuan usulan Calon Petubel dari Mabes TNI dan Angkatan kepada Menteri; dan b. menerima kembali Petubel dari Menteri yang telah melaksanakan Pendidikan Luar Negeri.
Koreksi Anda