Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Karopeg Setjen Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e sebagai berikut: a. menghimpun dan meneruskan pengajuan usulan Calon Petubel dari lingkungan Kemhan kepada Menteri; dan b. menerima kembali Petubel dari Menteri yang telah melaksanakan Pendidikan Luar Negeri.
Koreksi Anda