Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kewenangan Karopeg Setjen Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e sebagai berikut:
a. menghimpun dan meneruskan pengajuan usulan Calon Petubel dari lingkungan Kemhan kepada Menteri; dan
b. menerima kembali Petubel dari Menteri yang telah melaksanakan Pendidikan Luar Negeri.
Koreksi Anda
