Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Dirjen Strahan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi dengan negara-negara sahabat dan Lembaga/Instansi lain dari luar negeri untuk memperoleh informasi mengenai kerja sama di bidang pendidikan di negara yang bersangkutan; b. melaporkan data dan persyaratan Pendidikan Luar Negeri kepada Menteri; dan c. mengirimkan Calon Petubel ke Negara Penyelenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id