Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kewenangan Dirjen Renhan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c sebagai berikut:
a. menghimpun program kerja dan anggaran; dan
b. mengakomodasi kebutuhan anggaran pendidikan S-2 dan S-3 di luar negeri ke dalam program kerja.
Koreksi Anda
