Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Dirjen Renhan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c sebagai berikut: a. menghimpun program kerja dan anggaran; dan b. mengakomodasi kebutuhan anggaran pendidikan S-2 dan S-3 di luar negeri ke dalam program kerja.
Koreksi Anda