Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Dirjen Kuathan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Pendidikan Luar Negeri; b. menyelenggarakan proses seleksi administrasi Calon Petubel; c. memberikan dukungan administrasi seleksi Calon Petubel; d. memberikan anggaran beasiswa kepada Petubel; e. menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Petubel; f. menyiapkan administrasi pemberian sanksi bagi Petubel; g. memberikan izin cuti; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan penerimaan Petubel kepada Menteri; dan i. mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Petubel.
Koreksi Anda