Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kewenangan Dirjen Kuathan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sebagai berikut:
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Pendidikan Luar Negeri;
b. menyelenggarakan proses seleksi administrasi Calon Petubel;
c. memberikan dukungan administrasi seleksi Calon Petubel;
d. memberikan anggaran beasiswa kepada Petubel;
e. menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Petubel;
f. menyiapkan administrasi pemberian sanksi bagi Petubel;
g. memberikan izin cuti;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan penerimaan Petubel kepada Menteri; dan
i. mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Petubel.
Koreksi Anda
