Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a untuk MENETAPKAN: a. kebijakan pemberian beasiswa; b. jenis bidang pendidikan; c. jumlah alokasi calon Petubel; d. Negara Penyelenggara e. pengangkatan dan pemberhentian Petubel; dan f. pemberian sanksi bagi Petubel.
Koreksi Anda