Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program studi yang diikuti Petubel ditentukan sesuai kebutuhan organisasi. (2) Lama pendidikan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negara Penyelenggara. (3) Petubel yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu, bukan kelalaiannya diberi perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) semester atas rekomendasi perguruan tinggi Negara Penyelenggara dan persetujuan Dirjen Kuathan Kemhan melalui Athan RI/Perwakilan Militer setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id