Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa diberikan selama mengikuti Pendidikan Luar Negeri yang dilaksanakan oleh Negara Penyelenggara. (2) Beasiswa sebagaima dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hibah bantuan luar negeri dan/atau bantuan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id