Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Strata-2 (S-2) dan Strata-3 (S-3) Luar Negeri adalah pendidikan Perguruan Tinggi Strata-2 (S-2) dan Strata-3 (S-3) di Luar Negeri yang diikuti oleh Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
2. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Prajurit adalah anggota TNI.
3. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di Unit Organisasi (U.O.) Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Peserta Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat Petubel adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang memperoleh beasiswa untuk mengikuti pendidikan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Beasiswa adalah bantuan berupa uang yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan dan negara penyelenggara pendidikan kepada Petubel sebagai biaya untuk mengikuti pendidikan.
6. Negara Penyelenggara Pendidikan yang selanjutnya disebut Negara Penyelenggara adalah negara yang menyelenggarakan pendidikan perguruan tinggi di luar negeri dan terikat kerja sama dengan Kementerian Pertahanan.
7. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah nilai rata rata dari seluruh mata kuliah yang tercantum pada ijazah dengan skala 4 (empat).
8. Menteri Pertahanan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
9. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima TNI adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
10. Atase Pertahanan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Athan RI adalah Perwira TNI yang ditempatkan di perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang Pertahanan.
Koreksi Anda
