Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN UMUM PENGGUNAAN KEKUATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan, dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
