Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN UMUM PENGGUNAAN KEKUATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
