Pasal 1
(1) Standardisasi sarana dan prasarana kantor pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menjamin:
a. keselamatan, keamanan, kesehatan jasmani dan rohani;
b. keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur;
c. cahaya dan ventilasi yang sehat dan baik serta tingkat kebisingan yang rendah;
d. penataan yang bernilai estetika; dan
e. kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi.
(2) Standardisasi sarana dan prasarana kantor pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan oleh
Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan mulai perencanaan, pengadaan, pendis- tribusian, pemeliharaan, pengamanan, penghapusan, penatausahaan sampai dengan pengendalian dan pelaksanaan.