Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Waktu pelaksanaan Reviu dilakukan secara paralel bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK Kemhan dan TNI yang terdiri atas:
a. Reviu atas LK Kemhan dan TNI Semesteran; dan
b. Reviu atas LK Kemhan dan TNI Tahunan.
Koreksi Anda
