Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tahap pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK Kemhan dan TNI pada unit akuntansi; dan
b. penyusunan Kertas Kerja Reviu.
Koreksi Anda
