Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. penyeleksian dan penentuan objek Reviu; b. penyelenggaraan akuntansi dan akun LK Kemhan dan TNI yang akan di Reviu; dan c. pemilihan langkah-langkah Reviu.
Koreksi Anda