Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. penyeleksian dan penentuan objek Reviu;
b. penyelenggaraan akuntansi dan akun LK Kemhan dan TNI yang akan di Reviu; dan
c. pemilihan langkah-langkah Reviu.
Koreksi Anda
