Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sasaran Reviu untuk memperoleh keyakinan mengenai penyelenggaraan akuntansi sesuai dengan SAI dan LK Kemhan dan TNI dan disajikan sesuai dengan SAP serta menghasiLKan LK Kemhan dan TNI yang berkualitas.
Koreksi Anda
