Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Reviu sebagai berikut:
a. penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK Kemhan dan TNI, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan DS yang diperlukan;
b. pendekatan berjenjang, atas unit-unit akuntansi pada Kementerian Pertahanan, yaitu UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, serta UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB; dan
c. menitikberatkan pada unit akuntansi dan/atau akun LK Kemhan yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau penyajian LK Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
