Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat LK Kemhan dan TNI adalah bentuk pertanggungjawaban Kemhan dan TNI atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas LK, yang dihasilkan dari proses akuntansi. 2. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK Kemhan dan TNI oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan LK Kemhan dan TNI telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya membantu Menteri Pertahanan untuk menghasiLKan LK Kemhan dan TNI yang berkualitas. 3. Aparat Pengawasan Intern Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut API adalah aparat Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menhan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Unit Organisasi. 4. Catatan atas LK yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai. 5. Dokumen Sumber yang selanjutnya disingkat DS adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasiLKan data akuntansi. 6. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 8. Penyajian LK Kemhan dan TNI adalah pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kemhan dan TNI. 9. Penyelenggaraan Akuntansi adalah serangkaian kegiatan pemrosesan data untuk menghasilkan LK, mulai dari pengumpulan, pencatatan dan pengikhtisaran data. 10. Pereviu adalah API Kemhan dan TNI atau beberapa orang pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/Pejabat yang setingkat pada Kementerian Pertahanan dan TNI untuk melaksanakan tugas Reviu LK Kemhan dan TNI. 11. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kemhan dan TNI. 12. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah suatu proses yang dipengaruhi olehmanajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keandalan penyajian LK. 13. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah suatu prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan LK Kemhan dan TNI. 14. Unit Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat UAI adalah Unit Organisasi Kemhan dan TNI yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan LK instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang. 15. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja. 16. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya. 17. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya. 18. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah Unit Akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah, dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnya adalah Pejabat Eselon I. 19. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah Unit Akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menhan. 20. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN. 21. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya. 22. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah Unit Akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB penanggung jawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Unit Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Pasal.id