Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pereviu harus objektif dalam melaksanakan kegiatan Reviu, prinsip objektivitas mensyaratkan agar pereviu melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas.
(2) Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Koreksi Anda
