Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2015 tentang REVIU LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pereviu harus objektif dalam melaksanakan kegiatan Reviu, prinsip objektivitas mensyaratkan agar pereviu melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. (2) Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2015 | Pasal.id